Sunday, April 22, 2012

Pasal-pasal tentang Kendaraan dan Pengemudi

Bagi ada yang merasa AROGAN, karena lampu REM anda berwarna PUTIH.
Ini sangatlah penting anda baca, agar OTAK dan HATI anda sedikit terbuka, ngga usah banyak-banyak, sedikit saja OTAK dan HATI anda terbuka.




Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.

Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.

Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.

Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.

1 comment:

  1. Butuh Bandar Online terpercaya ?
    Yuk join aja menjadi member Di TogelPelangi

    Menyediakan permainan ;
    Togel
    Live dd48 red blue

    serta memberikan prediksi terakurat

    Telp : +85581569708
    BBM : D8E23B5C
    Line : togelpelandi
    Skype: Togel Pelangi
    http://www.togelpelangi.com/

    ReplyDelete