Bagi ada yang merasa AROGAN, karena lampu REM anda berwarna PUTIH.
Ini sangatlah penting anda baca, agar OTAK dan HATI anda sedikit terbuka, ngga usah banyak-banyak, sedikit saja OTAK dan HATI anda terbuka.
Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Butuh Bandar Online terpercaya ?
ReplyDeleteYuk join aja menjadi member Di TogelPelangi
Menyediakan permainan ;
Togel
Live dd48 red blue
serta memberikan prediksi terakurat
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelandi
Skype: Togel Pelangi
http://www.togelpelangi.com/